| Keterangan Status |
: |
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Surat Bawaslu Kabupaten Muna Barat terkait terjadinya kesepakatan sengketa proses pemilu Nomor : 111/PM.00.01/K.SG-14/02/2024 Perihal Penyampaian Tanggal 14 Februari 2024, bahwa rekomendari Panwaslu Kecamatan Kusambi Nomor 11/PM.00.02/K.SG-14/02/02/2024 Tentang Rekomendasi Penundaan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan TPS 02 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Kusambi
- Pasal 109 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
- Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor : 90/PL.01.8-BA/7413/2024 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Untuk TPS 02 Desa Lapokainse dan TPS 02 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
- Menetapkan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Lanjutan Untuk Tps 02 Desa Lapokainse Dan Tps 02 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dengan system sebagai berikut :
- Pemilih yang belum memberikan suaranya akan diberikan 5 jenis surat suara
- Pemilih yang telah memberikan suaranya akan diberikan 1 jenis surat suara berupa jenis surat suara DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara Dapil 3
- Jenis surat suara DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara Dapil 6 yang telah dicoblos maka dinyatakan sebagai surat suara rusak
- Pemenuhan kekurangan surat suara yang dibutuhkan maka diambilkan dari TPS lain yang masih tersedia
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni tanggal 17 Februari 2024
|