Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 13 TAHUN 2026 Tahun 2026
PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2026
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 13 TAHUN 2026
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 01 Oktober 2026
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

TRIWULAN KETIGA TAHUN 2026.

 

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2026.

 

KPT. NOMOR 13 TAHUN 2026, 5 HLM

Abstrak :

Menimbang,

  1. Bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan rekapitulasi dan penetapan data pemilih berkelanjutan melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 53/PK.01-BA/7413/3/2026 tanggal 30 September 2026.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, perlu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ke Tiga Tahun 2026.

 

Mengingat,

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
  3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
  4. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Ketiga Tahun 2026 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang telah merekapitulasi data pemilih berkelanjutan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 53/PK.01-BA/7413/3/2026 tanggal 30 September 2026. Rekapitulasi yang ditetapkan mencakup 11 kecamatan, 86 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 66.293 orang, terdiri atas 32.070 pemilih laki-laki dan 34.223 pemilih perempuan, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 September 2026 di Laworo.

 

Catatan : Lampiran berjumlah 1 berkas

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps