Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : Nomor 919 Tahun 2024 Tahun 2024
Keputusan KPU Kabupaten Madiun Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024
Tipe | : | Keputusan Komisi |
Nomor Keputusan | : | Nomor 919 Tahun 2024 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 29 Juli 2024 |
Tempat Penetapan | : | Kantor KPU Kabupaten Madiun |
Bentuk Peraturan | : | SK Penetapan Persayaratan Pencalonan PILBUP 2024 |
Subjek | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | 1. Menetapkan dukungan paling sedikit jumlah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Tahun 2024 sebesar 20% (dua puluh persen) dari 45 (empat puluh lima) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun yaitu berjumlah 9 (sembilan) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun. 2. Menetapkan dukungan paling sedikit perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik 2024 untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Tahun 2024 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari 447.330 (empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh) suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yaitu sejumlah 111.833 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh tiga) suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik. 3. Daftar perolehan kursi dan perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
Bagikan dengan :