Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 25 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Timur Tahun 2024.
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 25
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2024
Tempat Penetapan : Muara Sabak
Penandatangan : Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PEMBATALAN PARPOL-PESERTA PEMILU-DPRD TANJAB TIMUR
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Berlaku

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps