| Keterangan Status |
: |
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Berdasarkan Formulir MODEL D. HASIL KABKO -KWK-BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota.
- HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor 334/PL.02.6-BA/7413/2024 menetapkan jumlah suara sah Pasangan Calon Nomor urut 1 La Ode Darwin dan Drs. Ali Basa,M.Si memperoleh suara sah 40.307 (Empat puluh ribu Tiga ratus Tujuh). Nomor urut 2 yakni Kotak Kosong memperoleh jumlah suara sah 7199 (Tujuh ribu Seratus Sembilan puluh Sembilan)
- Catatan : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 4 Desember 2024,Pukul 22.48 Waktu Indonesia Tengah.
|