Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 16/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DI TERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA MEURIA PALOH KECAMATAN MUARA SATU KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 16/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 06 Maret 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa untuk melaksakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acara Pleno Nomor : 140/PP.04.1-BA/1173/2023 Tanggal 06 Maret 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara dengan alasan Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Untuk Pemilihan Umu Tahun 2024, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps