Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 710 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 710 Tahun 2024 tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Pada Desa Tanjung Sabar Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Serta Walikota dan Walikota Pariaman Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 710
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman
Tanggal Penetapan : 15 November 2024
Tempat Penetapan : PARIAMAN
Penandatangan : Ranni Elda Putri
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps