Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 11 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN TIM LAYANAN DAN STANDAR PELAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2025
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 11 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 02 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : PEMILIH
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEMBENTUKAN TIM LAYANAN DAN STÁNDAR PELAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2025

 

Kpt. 11 TAHUN 2025, 7 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM LAYANAN DAN STÁNDAR PELAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA 

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran dan rekapitulasi; ; 
  2. bahwa Stándar Pelayanan Publik adalah adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik, acuan penilaian kualitas dan kinerja pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat serta adanya standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah melakukan rekapitulasi dan penetapan data pemilih berkelanjutan melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat nomor 20/PK.01-BA/7413/3/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Kedua Tahun 2025;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Tim Layanan dan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Tahun 2025..
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
  • Keputusan KPU Muna Barat Nomor 11 Tahun 2025 ini membentuk Tim Layanan dan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Pembentukan tim ini didasari kebutuhan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Catatan :

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Juli 2025
  • Lampiran berjumlah 2 (dua) Halaman

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps