Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 179 Tahun 2023 Tahun 2023
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 179 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN BUOL UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 179 Tahun 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol
Tanggal Penetapan : 28 September 2023
Tempat Penetapan : KPU KABUPATEN BUOL
Bentuk Peraturan :
Subjek : PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Pemberhentian Anggota PPS Kelurahan Leok I, Kec. Biau, Desa Bokat Kec. Bokat, Desa Paleleh, Kec. Paleleh dengan alasan pengunduran diri dan dengan alasan yang dapat diterima
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps