Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/VI/2020 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 136/Hk.03.1-Kpt/1307/Kpu-Kab/Vi/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 53/Hk.03.1-Kpt/1307/Kpu-Kab/Iii/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 136/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/VI/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota
Tanggal Penetapan : 15 Juni 2020
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota  Nomor 53/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati  Lima Puluh Kota Tahun 2020

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota  Nomor: 94/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020  Tentang  Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Lima Puluh Kota Nomor 53/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/III/2020  Penetapan Dan Pengangkatan  Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Guguak  Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati Dan Wakil Bupati  Lima Puluh Kota Tahun 2020

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps