Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 43/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 Tahun 2019
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 43/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA MANSAMAT B KECAMATAN TINANGKUNG SELATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 43/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019
Tahun Terbit : 2019
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 14 Januari 2019
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Mansamat B. Kecamatan Tinangkung Selatan
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Memberhentikan Sdr. Awaluddin K. Raden sebagai Anggota PPS Desa Mansamat B. Kec. Tinangkung Selatan.

Mengangkat Sdr. Husrin Mongko sebagai Anggota PPS Desa Mansamat B. Kec. Tinangkung Selatan.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps