Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 15/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM KECAMATAN MUARA SATU KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 15/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 08 Februari 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 8 Tahun 2022 teantang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walokota dan Waikl Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapkan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Dalam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk Pemiilihan Umum Tahun 2024, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps