Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 555 Tahun 2024 Tahun 2024
KEBUTUHAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA BARAT TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 555 Tahun 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

KEBUTUHAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA BARAT TAHUN 2024

Kpt. 555 TAHUN 2024, 7 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG KEBUTUHAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA BARAT TAHUN 2024

 

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Buapti dan Wakil Bupatia tau Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Berita Acara Nomor 286/PP.08.1-BA/7413/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Perincian Kebutuhan Logistik Tingkat Kabupaten Muna Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemngutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  4. Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 278/PL.02.1-BA/7413/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024;
  • Kebutuhan surat suara pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 Yakni 62.803 lembar
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 24 Agustus 2024
  2. Lampiran berjumlah Empat halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps