Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 49 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 49
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 24 Januari 2024
Tempat Penetapan : Luksagu
Penandatangan : MAULUDDIN S. PAU
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Penetapan Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Keputusan ini berlaku untuk 1 (satu) bulan terhitung sejak 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps