Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 18/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR :15/HK.03.1/1173/2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM KECAMATAN MUARA SATU KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 18/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 08 Maret 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota’; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Perubahan atas Keputusan Komisi Indenpenden Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor: 15/HK.03.1/1173/2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara dalam Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps