Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 896 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 896 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 873 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 896
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Penetapan : 07 Oktober 2024
Tempat Penetapan : Sukoharjo
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PERUBAHAN KEDUA - PEMBATASAN - PENGELUARAN - DANA KAMPANYE - PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKOHARJO TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 873 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 888 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 873 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps