Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 14 Tahun 2026
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TOMOHON NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TOMOHON TAHUN 2026
| Tipe | : | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon |
| Nomor Keputusan | : | 14 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon |
| Tanggal Penetapan | : | 13 Januari 2026 |
| Tempat Penetapan | : | TOMOHON |
| Penandatangan | : | Albertien G.V. Pijoh |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Tahun 2026 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Dengan berlakunya Keputusan ini, maka; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon dinyatakan dicabut dan tidak berlaku |
Bagikan dengan :