Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 23/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2015 Tahun 2015
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 23/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2015 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tanjungpinang Kota Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang
Nomor Keputusan : 23/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2015
Tahun Terbit : 2015
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Tanggal Penetapan : 27 November 2015
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tanjungpinang Kota
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps