Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 6 Tahun 2026
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2026 Tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pembentukkan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 6 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel |
| Tanggal Penetapan | : | 14 Juli 2026 |
| Tempat Penetapan | : | KPU KABUPATEN BOVEN DIGOEL |
| Penandatangan | : | ADRIANUS PAULUS KAIREN OROPKA |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | PERUBAHAN TIM JDIH |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah : Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Diubah dengan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel |
Bagikan dengan :