Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 30/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 Tahun 2014
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 30/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tanjungpinang Kota Dan Tanjung Ayun Sakti Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang
Nomor Keputusan : 30/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014
Tahun Terbit : 2014
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Tanggal Penetapan : 12 Mei 2014
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PAW Anggota PPS Kelurahan Tanjungpinang Kota dan Tanjung Ayun Sakti
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps