Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 03/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 Tahun 2014
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 03/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Relawan Demokrasi Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang
Nomor Keputusan : 03/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014
Tahun Terbit : 2014
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2014
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PAW Anggota Relawan Demokrasi
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps