Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : NOMOR : 42 TAHUN 2023 Tahun 2023
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB DIVISI DAN KOORDINATOR WILAYAH PADA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LHOKSEUMAWE MASA JABATAN PERIODE TAHUN 2023-2028
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : NOMOR : 42 TAHUN 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 08 Juli 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : a. bahwa ketentuan pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyebutkan setiap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat menjadi wakil Ketua dan wakil ketua pada 1 (satu) Divisi, dan Ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf c dan huruf d setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat Menjadi ketua korwildan wakil ketua korwil; b. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe tentang Penetapan Divisi dan Koordinator Wilayah pada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe masa jabatan periode tahun 2023 s.d 2028. Keputusan ini Menetapkan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah pada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe sebagaimana tercantum pada lampiran I dan II Keputusan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps