Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 105 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 105 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Desa Pauh Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 105
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman
Tanggal Penetapan : 13 Maret 2023
Tempat Penetapan : PARIAMAN
Penandatangan : AISYAH
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Desa Pauh Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps