Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 22/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 22/HK.03.1/1173/2023 |
| Tahun Terbit | : | 2023 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe |
| Tanggal Penetapan | : | 11 Mei 2023 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Penandatangan | : | - |
| Bentuk Peraturan | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPSHP) ; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Lhokseumawe Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini; |
Bagikan dengan :