Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 92/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tahun 2013
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 92/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PPK PADA PILGUB JATENG 2013 MENJADI ANGGOTA PPK PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 SE KABUPATEN KARANGANYAR
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 92/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013
Tahun Terbit : 2013
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Tanggal Penetapan : 26 Juni 2013
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Perubahan Kedua Atas Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pileg 2014
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPK Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar

Perubahan Sebelumnya:

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 45/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPK Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps