Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 14 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 14 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 09 Juli 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025

Kpt. 14 TAHUN 2025, 10 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan adanya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang efektif dan terintegrasi; 
  2. bahwa penyelenggaraan SPIP yang terintegrasi memerlukan pedoman penilaian yang jelas dan terukur guna memastikan efektivitas implementasi serta pencapaian tujuan organisasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Umum tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.;

 

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang tentang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832);  
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261).
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Komisi Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 99);
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 172);
  • Untuk meningkatkan efektivitas SPIP Terintegrasi di KPU Muna Barat melalui pedoman penilaian yang jelas untuk perbaikan berkelanjutan dan pencapaian tujuan organisasi. Metodologi Penilaian dilakukan dengan self-assessment oleh unit kerja dan/atau evaluasi oleh Tim Penilai, berdasarkan unsur-unsur dan kriteria kematangan SPIP. Penilaian dilakukan periodik (minimal setahun sekali) atau sesuai kebutuhan, hasilnya dilaporkan kepada Ketua KPU sebagai dasar perbaikan. Tim Penilai: Dibentuk oleh Ketua KPU, tim ini bertugas menyusun pedoman, sosialisasi, verifikasi, evaluasi, pelaporan, dan monitoring tindak lanjut. Unit kerja dan Tim Penilai menyusun laporan hasil penilaian. Laporan disampaikan kepada Ketua KPU untuk penetapan tindak lanjut dan penyusunan rencana aksi perbaikan oleh unit kerja. Peraturan ini dilengkapi indikator penilaian untuk setiap unsur SPIP dengan kategori bobot dan kriteria kematangan (A-E).
  • Catatan :
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 9 Juli 2025
  • Lampiran berjumlah 1 (satu) Halaman

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps