Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 10 TAHUN 2025 Tahun 2025
PENETAPAN SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 10 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Penetapan : 05 Maret 2025
Tempat Penetapan : RATAHAN
Penandatangan : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

TIDAK BERLAKU

Diubah dengan :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dicabut dengan : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 41 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps