| Keterangan Status |
: |
KEBUTUHAN, SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2024
Kpt. 540 TAHUN 2024, 26 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG KEBUTUHAN, SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2024
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pemungutan suara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merencanakan dan menetapkan kebutuhan dan spesifikasi teknis pengadaan serta metode pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan Mengingat perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Kebutuhan, Spesifikasi Teknis, dan Metode Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 adalah Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos, dan Tali Pengikat, Tempat Pemungutan Suara, Formulir, Sampul Kertas, Segel, Tanda Pengenal, Karet Pengikat Surat Suara, Lem/Perekat, Kantong Plastik, Ballpoint, Kabel Ties, Spidol Kecil, Stiker Kotak Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, Panitia Pemungutan Surat Suara, Sampul Formulir. Spesifikasi Teknis Perlengkapan yang diatur dalam keputusan ini yakni kotak suara, surat suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, alat untuk memberi tanda pilihan, TPS. Metode Pendisitribusiannya adalah dengan memperhatikan skala prioritas daerah tujuan, Jenis angkutan, Perencanaan pendistribusian, dan Pemantauan logistik.
- Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 30 Agustus 2024
- Keputusan ini terdiri dari 3 lampiran
|