Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 474 Tahun 2023
Penetapan Penggantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 474
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan
Tanggal Penetapan : 17 April 2023
Tempat Penetapan : Kabupaten Kuningan
Penandatangan : KPU Kabupaten Kuningan
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : PENETAPAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA CIBEUREUM KECAMATAN CILIMUS
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps