Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 34/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KOTA LHOKSEUMAWE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 34/HK.03.1/1173/2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 21 Juni 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa berdasarkan katentuan Pasal 103 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPT); - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 7 Tahun 2022, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2023 ; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Lhokseumawe Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps