| Keterangan Status |
: |
PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025.
Kpt. 28 TAHUN 2025, 4 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2025.
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tingkat kabupaten/kota harus dilaksanakan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.
- Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor 47/PK.01-BA/7413/3/2025 tanggal 6 Desember 2025, mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025.
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Keempat Tahun 2025.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023.
- PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
- Berdasarkan Lampiran Keputusan (Model A-Rekap Kabko-PDPB), berikut adalah total rekapitulasi data pemilih di Kabupaten Muna Barat Triwulan Keempat Tahun 2025 :
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
11
|
|
|
86
|
- Jumlah Pemilih Laki-laki (L)
|
30.807
|
- Jumlah Pemilih Perempuan (P)
|
32.759
|
|
|
63.566
|
- Tiga Kecamatan dengan Jumlah Pemilih Terbanyak
|
Peringkat
|
Nama Kecamatan
|
Pemilih Laki-laki (L)
|
Pemilih Perempuan (P)
|
TOTAL Pemilih
|
|
1
|
KUSAMBI
|
4.623
|
5.001
|
9.624
|
|
2
|
LAWA
|
3.162
|
3.410
|
6.572
|
|
3
|
MAGINTI
|
3.064
|
3.198
|
6.262
|
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 6 Desember 2025 di Laworo
- Lampiran : 1 (satu) berkas
|