Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : NOMOR 301 TAHUN 2024 Tahun 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 301 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN DAN MASTER OF CEREMONY (MC) PADA KEGIATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LINGKUP WILAYAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Nomor Keputusan : NOMOR 301 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Tanggal Penetapan : 25 Mei 2024
Tempat Penetapan : BANTAENG
Bentuk Peraturan : Kpts
Subjek : Menunjuk dan menetapkan Rohaniawan dan Master of Ceremony (MC) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Bantaeng,
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps