Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 433 Tahun 2023
Pemberhentian Karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 433
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan
Tanggal Penetapan : 15 Maret 2023
Tempat Penetapan : Kabupaten Kuningan
Penandatangan : KPU Kabupaten Kuningan
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA KADUGEDE KECAMATAN KADUGEDE DAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA SUKADANA KECAMATAN CIAWIGEBANG
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps