Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 22 TAHUN 2025 Tahun 2025
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 22 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Penetapan : 14 Juli 2025
Tempat Penetapan : Ratahan
Penandatangan : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Perubahan sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 282 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 04 Tahun 2022  tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps