Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 9 Tahun 2026
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor Keputusan : 9
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Penetapan : 22 Januari 2026
Tempat Penetapan : Ratahan
Penandatangan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

BERLAKU

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps