| Keterangan Status |
: |
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
Kpt. 21 TAHUN 2025, 9 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU (yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU (yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023)
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU (yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023)
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Daftar anggota satuan tugas, yaitu Anggota Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Anggota, dan Anggota merangkap Operator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Ketua Pengarah: La Tajudin (Ketua KPU Kabupaten Muna Barat). Wakil Ketua Pengarah: Ahmad Husain (Anggota KPU Kabupaten Muna Barat). Anggota Pengarah: Akbar Muram Dani, Samsul, dan Faisyal (ketiganya Anggota KPU Kabupaten Muna Barat). Penanggung Jawab: Halisi (Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat). Ketua: Wa Ode Norma (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum). Anggota: Rais (Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik). Sumarto (Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi). L.M. Djulaik Alam Rere (Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM). Nurjenang (Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi). Marto (Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi). Tiara Insani Arsyad (Staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik). Syafar Amto La Ede (Staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik). Wahyuddin Aluddin (Staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik). Hisranuddin (Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum). Wa Ode Risnawati Marsaban (Staf Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM). LM. Fajar Sosi (Staf Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM). Anggota merangkap Operator SPIP: Nadia Kirana Kaswan (Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum).
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 22 Oktober 2025 di Laworo
- Lampiran : 1 (satu) berkas
|