Keputusan KPU Kab/Kota
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 6 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat |
| Tanggal Penetapan | : | 02 Juli 2026 |
| Tempat Penetapan | : | LAWORO |
| Penandatangan | : | KETUA |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KEDUA TAHUN 2026.
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KEDUA TAHUN 2026.
KPT. NOMOR 6 TAHUN 2026, 6 HLM Abstrak : Menimbang,
Mengingat, Keputusan ini berpedoman pada:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan Kedua Tahun 2026 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang telah merekapitulasi data pemilih berkelanjutan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/PK.01-BA/7413/3/2026 tanggal 2 Juli 2026. Rekapitulasi yang ditetapkan mencakup 11 kecamatan, 86 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 66.130 orang, terdiri atas 32.006 pemilih laki-laki dan 34.124 pemilih perempuan, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 2 Juli 2026 di Laworo Catatan : Lampiran berjumlah 1 berkas |