Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 226 TAHUN 2023 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor 226 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor 219 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tata Letak Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros
Nomor Keputusan : 226 TAHUN 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros
Tanggal Penetapan : 04 Oktober 2023
Tempat Penetapan : Maros
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : Perubahan Tata Letak Tempat Pemungutan Suara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : mengubah Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor 219 Tahun 2023 tentang Penetapan Tata Letak Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, meliputi : Kecamatan Mandai : Desa Bonto Ma’tene TPS 2, TPS 5 dan TPS 12, Desa Bontoa TPS 19 dan TPS 21. Kecamatan Tanralili : Desa Kurusumange TPS 6, TPS 7, TPS 11, TPS 12 dan TPS 13. Kecamatan Marusu : Desa Ma’rumpa TPS 12.
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps