Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 248 Tahun 2024 Tahun 2024
PENETAPAN JUMLAH PERSYARATAN MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH BAGI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU YANG AKAN MENDAFTARKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BUOL TAHUN 2024
Tipe | : | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Nomor Keputusan | : | 248 Tahun 2024 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol |
Tanggal Penetapan | : | 04 Agustus 2024 |
Tempat Penetapan | : | Buol |
Bentuk Peraturan | : | Kpt |
Subjek | : | Partai Politik atau Gabungan Partai Politik |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | JUMLAH PERSYARATAN MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH BAGI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU YANG AKAN MENDAFTARKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BUOL TAHUN 2024 |
Bagikan dengan :