Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 572 TAHUN 2024 Tahun 2024
SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 572 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Penetapan : 28 Maret 2024
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TENTANG SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024. Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 22.943 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 7 Kecamatan. Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir. Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps