Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 130.a TAHUN 2023 Tahun 2023
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe | : | Keputusan Komisi |
Nomor Keputusan | : | 130.a TAHUN 2023 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara |
Tanggal Penetapan | : | 22 Mei 2023 |
Tempat Penetapan | : | Penajam |
Bentuk Peraturan | : | Kpt |
Subjek | : | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 |
Bagikan dengan :