| Keterangan Status |
: |
PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI
PADA KPU KABUPATEN MUNA BARAT
Kpt. 26 TAHUN 2025, 8 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KPU KABUPATEN MUNA BARAT
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPIP
- Dalam rangka melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU Kabupaten Muna Barat.
- Berdasarkan pertimbangan di atas (poin a dan b), perlu ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang terkait Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023) tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 (terakhir diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 (terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023) tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi.
- Keputusan KPU Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan KPU.
- Tim Asesor yang dibentuk terdiri dari empat kedudukan: Pengarah, Penanggungjawab, Ketua Tim, Anggota Tim, Personel Kunci dalam Tim : Pengarah: La Tajudin (Ketua KPU Kabupaten Muna Barat) bersama empat anggota KPU lainnya. Penanggungjawab: Halisi (Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat). Ketua Tim: Wa Ode Norma (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum)
- Tugas Spesifik Berdasarkan Kedudukan:
|
|
|
|
|
- Memberikan arahan dan monitoring17.
|
|
|
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Mandiri kepada Pengarah19.
|
|
|
- Mengkoordinir seluruh anggota, menyusun dan memaparkan rencana penilaian, serta menyusun Laporan Hasil Penilaian Mandiri21212121.
|
|
|
- Mengumpulkan, memvalidasi bukti/data dukung, mengelola administrasi, mengisi kertas kerja, merumuskan Area of Improvement, dan membuat rancangan laporan23232323.
|
- Keputusan ini ditetapkan di Laworo pada tanggal 24 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Lampiran : 1 Berkas
|