Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 26 TAHUN 2025 Tahun 2025
PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KPU KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 26 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 24 November 2025
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : KETUA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI

PADA KPU KABUPATEN MUNA BARAT

Kpt. 26 TAHUN 2025, 8 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI PADA KPU KABUPATEN MUNA BARAT

 

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPIP
  2. Dalam rangka melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU Kabupaten Muna Barat.
  3. Berdasarkan pertimbangan di atas (poin a dan b), perlu ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi.
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang terkait Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023) tentang Pemilihan Umum.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 (terakhir diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 (terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023) tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
  5. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU
  6. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi.
  7. Keputusan KPU Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan KPU.

 

  • Tim Asesor yang dibentuk terdiri dari empat kedudukan: Pengarah, Penanggungjawab, Ketua Tim, Anggota Tim, Personel Kunci dalam Tim : Pengarah: La Tajudin (Ketua KPU Kabupaten Muna Barat) bersama empat anggota KPU lainnya. Penanggungjawab: Halisi (Sekretaris KPU Kabupaten Muna Barat). Ketua Tim: Wa Ode Norma (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum)
  • Tugas Spesifik Berdasarkan Kedudukan:
  • Kedudukan
  • Tugas Utama
  • Pengarah 16
  • Memberikan arahan dan monitoring17.
  • Penanggung Jawab 18
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Mandiri kepada Pengarah19.
  • Ketua Tim 20
  • Mengkoordinir seluruh anggota, menyusun dan memaparkan rencana penilaian, serta menyusun Laporan Hasil Penilaian Mandiri21212121.
  • Anggota Tim 22
  • Mengumpulkan, memvalidasi bukti/data dukung, mengelola administrasi, mengisi kertas kerja, merumuskan Area of Improvement, dan membuat rancangan laporan23232323.

 

  • Keputusan ini ditetapkan di Laworo pada tanggal 24 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Lampiran : 1 Berkas

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps