Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 1625 TAHUN 2024 Tahun 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 1625 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM PADA PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KONAWE SELATAN TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 1625 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Penetapan : 02 Agustus 2024
Tempat Penetapan : ANDOOLO
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : SYARAT MINIMAL-PEROLEHAN KURSI-SUARA SAH-PARTAI POLITIK
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : DICABUT OLEH : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 1636 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK PENGAJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KONAWE SELATAN TAHUN 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps