Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 31/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA COT GIREK KANDANG KECAMATAN MUARA DUARA DUA KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 31/HK.03.1/1173/2023 |
| Tahun Terbit | : | 2023 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe |
| Tanggal Penetapan | : | 30 Mei 2023 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Penandatangan | : | - |
| Bentuk Peraturan | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acara Pleno Nomor 340/PP.4.1-BA/1173/2023 Tanggal 30 Mei 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini; |
Bagikan dengan :