| Keterangan Status |
: |
PENETAPAN PEMBAGIAN DIVISI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT PERIODE 2023-2028
Kpt 99 TAHUN 2023, 8 HLM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN DIVISI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT PERIODE 2023-2028
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan di bawah ini :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Anggota KPU Kabupaten dalam melakanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa pembagian divisi ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten;
- bahwa berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, telah ditetapkan pembagian divisi beserta tugas, wewenang, dan tanggungjawab yang dituangkan dalam Berita Acara 157/SDM.13.3-BA/7413/2023 tentang Nomor Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Periode 2023-2028 Tanggal 3 Juli 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat tentang Penetapan Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Periode 2023-2028;
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 788 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Periode 2023-2028;
- Susunan Penanggungjawab Divisi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat periode 2023 sampai 2028 terdiri dari lima divisi. Masing-masing divisi dipimpin oleh Koordinator dan wakil koordinator yang berasal dari anggota KPU 2023-2028
- Catatan :
- Keputusan ini dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Juli 2023
- Keputusan ini memiliki 2 (dua) lampiran
|