Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 276 TAHUN 2024 Tahun 2024
PENGEMBALIAN STATUS PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA KABUPATEN MUNA BARAT SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI TINGKAT KABUPATEN MUNA BARAT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 276 TAHUN 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 26 Januari 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan di bawah ini :
  1. Putusan Bawaslu Muna Barat terkait terjadinya kesepakatan sengketa proses pemilu Nomor Register : 001/PS..REG/74.74133/1/2024 yang salah satu pointnya Memberikan Kesempatan Kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( GELORA) Tingkat Kabupaten Muna Barat untuk menyampaikan kembali Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi SIKADEKA
  2. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 50/PL.01.7-BA/7413/2024 tentang Hasil Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat yang menghasilkan putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/Ps.Reg/74.7413/1/202
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 26 Januari 2024
  2. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatalan Partai Gelombang Rakyat
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps