Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 071/PP.01.2-Kpt/1409/KPU-Kab/III/2020 Tahun 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUANTAN SINGINGI TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Nomor Keputusan : 071/PP.01.2-Kpt/1409/KPU-Kab/III/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Penetapan : 22 Maret 2020
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :
Dicabut dengan:

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 97/PP.01.2-Kpt/1409/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Lanjutan Tahun 2020

 


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 22 Maret 2020.
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps