Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 46 Tahun 2024
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada 7 (Tujuh) Tempat Pemungutan Suara (Tps) Yakni Tps 01 Kampung Weriagar, Tps 02 Kampung Weriagar, Tps 01 Kampung Mogotira, Tps 02 Kampung Mogotira, Tps 01 Kampung Weriagar Baru, Tps 01 Kampung Weriagara Utara, Dan Tps 01 Kampung Tuanaikin Distrik Weriagar Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 46
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Penetapan : 18 Juni 2024
Tempat Penetapan : Bintuni
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Bidang Hukum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada 7 (Tujuh) Tempat Pemungutan Suara (Tps) Yakni Tps 01 Kampung Weriagar, Tps 02 Kampung Weriagar, Tps 01 Kampung Mogotira, Tps 02 Kampung Mogotira, Tps 01 Kampung Weriagar Baru, Tps 01 Kampung Weriagara Utara, Dan Tps 01 Kampung Tuanaikin Distrik Weriagar Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps