Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 51/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019 Tahun 2019
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 51/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA LUKSAGU KECAMATAN TINANGKUNG UTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 51/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019
Tahun Terbit : 2019
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Penetapan : 11 Maret 2019
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 27/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Memberhentikan Sdr. Rudi Santo dan Sdr. Irfan H. Kadae sebagai Anggota PPS Desa Luksagu

Mengangkat Sdr. Dirwan Banet dan Sdr. Mauluddin S. Pau sebagai Anggota PPS Desa Luksagu.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps