Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 125 Tahun 2023 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 117 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN LOKASI KAMPANYE RAPAT UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 125 Tahun 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 24 November 2023
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk menjalankan ketentuan di bawah ini :
  1. Pasal 36 ayat (3) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, perlu ditetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
  2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 383/PL.01.6 SD/74/2/2023, perihal Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye Rapat Umum
  3. Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Partai Politik dan Forkopimda
  4. Koordinasi antar Panitia Pemilihan Kecamatan
  • Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebar pada tiap kecamatan yang terbagi menjadi beberapa titik dan jenis alat peraga kampanye sesuai dengan lampiran I Keputusan ini dengan terlebih dahulu tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Muna Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan/atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Lokasi Kampanye Rapat Umum sesuai dengan lampiran I Keputusan ini dengan terlebih dahulu tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Muna Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan/atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 November 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 117 Tahun 2023 Tidak berlaku
  3. Lampiran I berjumlah Tiga Halaman
  4. Lampiran II berjumlah Satu Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps